KPK Bongkar Eks Pegawai Kemnaker Jadi Agen Izin TKA, Kerugian Capai Rp53 Miliar

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 10:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  (Foto : Dok/Melintang pos online )
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap babak baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ternyata, sejumlah eks pegawai Kemnaker diduga mendirikan agen khusus untuk mengurus izin kerja warga asing di Indonesia.

Baca Juga: Kisah Pilu Hafid, Dokter Spesialis THT yang Memilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Keluarga

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan temuan ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/7). Menurutnya, pengurusan izin kerja TKA memang banyak dilakukan melalui perantara, termasuk agen yang dikelola oleh orang dalam.

“Sejauh ini dari pemeriksaan yang dilakukan, pengurusan (izin kerja TKA) dilakukan oleh para agen. Agen itu beragam, termasuk ada juga beberapa eks pegawai Kemnaker,” ujar Budi.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Rusia, Peringatan Tsunami Meluas ke Jepang hingga Hawaii

Meski begitu, Budi belum bersedia membeberkan nama eks pegawai yang terlibat menjadi agen.

KPK masih mendalami peran masing-masing pihak, namun memastikan keterlibatan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik pemerasan yang sedang diusut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Nama pertama yang diumumkan adalah mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. Ia disebut berperan besar dalam koordinasi pengurusan rencana penggunaan TKA.

Baca Juga: Trump Desak Israel Tentukan Langkah di Gaza Usai Gagalnya Gencatan Senjata

Tersangka lainnya adalah mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Wisnu Pramono, serta eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Daftar tersangka berlanjut pada eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Gatot Widiartono, dan mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker, Putri Citra Wahyoe.

Baca Juga: Desa Ujong Baroh Geger, Pria Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur Rumahnya

Dua nama terakhir yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks staf Ditjen PPTKA Kemnaker, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga memiliki peran masing-masing dalam skema pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X