Kategori Beras Premium dan Medium Dihapus, Pemerintah Terapkan Skema Baru di Pasar

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi Beras (Photo : Getty Images/iStockphoto)

INSIBERNEWS - Pemerintah akan melakukan perubahan besar pada sistem klasifikasi beras di Indonesia. Lewat Kementerian Koordinator Bidang Pangan, kategori beras premium dan medium resmi akan dihapus. Ke depannya, masyarakat hanya akan menemukan dua jenis beras di pasaran: beras biasa dan beras khusus.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan langkah ini diambil untuk menyederhanakan pilihan dan mencegah praktik curang yang marak terjadi.

“Banyaknya pengoplosan beras oleh oknum membuat konsumen sulit membedakan kualitas yang sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Cara Sederhana Asah Daya Ingat Anak agar Makin Tajam

Dalam sistem baru ini, beras biasa didefinisikan sebagai beras hasil produksi petani lokal yang dijual dengan harga terjangkau. Beras ini termasuk beras subsidi yang selama ini beredar luas di pasaran.

Sementara itu, beras khusus akan mencakup beras dengan sertifikasi resmi dari pemerintah. Jenisnya bisa beragam, mulai dari beras basmati, ketan, hingga japonica. Beras ini umumnya digunakan untuk kebutuhan tertentu, baik konsumsi rumah tangga maupun industri kuliner.

Baca Juga: Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Rusia, Peringatan Tsunami Meluas ke Jepang hingga Hawaii

Penghapusan kategori premium dan medium dilakukan karena secara kualitas, beras yang beredar di pasaran sering kali tidak jauh berbeda. Namun label tersebut kerap dimanfaatkan pedagang nakal untuk menaikkan harga tanpa meningkatkan mutu.

Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran beras oplosan yang merugikan konsumen. Dengan penyederhanaan kategori, pemerintah juga ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap pasar beras nasional.

Baca Juga: Desa Ujong Baroh Geger, Pria Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dapur Rumahnya

Pemerintah memastikan aturan baru ini akan disosialisasikan secara bertahap. Produsen, distributor, dan pelaku usaha beras akan diberi waktu untuk menyesuaikan label dan kemasan produk mereka sesuai klasifikasi baru.

Selain itu, pengawasan akan diperketat. Aparat terkait akan rutin melakukan inspeksi untuk memastikan tidak ada lagi praktik pengoplosan atau penipuan label yang bisa merugikan pembeli.

Zulkifli Hasan menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kepastian kepada konsumen.

“Kami ingin masyarakat membeli beras dengan tenang, tanpa khawatir kualitas tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan,” tegasnya.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X