Polisi menjerat Amsal dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam tindakan pelaku, yang bisa memperberat jerat hukumnya.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian ini. Mereka tak menyangka bahwa konflik dalam rumah tangga yang sudah lama berakhir bisa berbuntut petaka seperti ini.
"Kami tahu mereka dulu memang sering ribut, tapi nggak nyangka bisa sampai begini," ujar seorang tetangga.