Apalagi, penanganan masalah seperti ini tak bisa dilakukan sendirian tanpa dukungan aparat penegak hukum.
Menariknya, di tengah isu ini, PT Timah juga mengangkat kembali komitmennya pada prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Perusahaan mengklaim telah melakukan reklamasi di lebih dari 3.200 hektare lahan pasca-tambang, menanam mangrove, hingga menggalakkan penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Dari sisi sosial, mereka juga aktif dalam program pemberdayaan masyarakat, pelatihan UMKM, pendidikan, hingga bantuan kesehatan.
Baca Juga: Longsor Tambang Gunung Kuda: Polisi Selidiki Kelalaian & Kesalahan Metode Penambangan
Langkah ini tentu penting, apalagi industri tambang sering dicap buruk karena merusak lingkungan dan tak berpihak pada masyarakat lokal.
Dengan mengedepankan ESG, PT Timah berusaha menunjukkan bahwa mereka ingin menjalankan bisnis secara bertanggung jawab—meskipun realitanya masih banyak PR yang perlu dituntaskan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan tambang bukan sekadar soal keuntungan, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan keberlanjutan.
Baca Juga: Aksi Buruh PT Pos 3 Juni: Tuntut Hapus KRIS BPJS dan Sistem Kemitraan yang Merugikan
Apakah PT Timah akan mampu membuktikan komitmennya? Waktu yang akan menjawab. Yang jelas, publik berharap audit ini bukan sekadar formalitas, tapi awal dari pembenahan yang nyata.