INSIBERNEWS – Belum lama ini, nama PT Timah Tbk kembali jadi sorotan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara yang cukup mencengangkan.
Dalam laporan resmi BPK, PT Timah diperkirakan berpotensi merugi hingga Rp34,49 triliun akibat aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah konsesinya.
Angka ini bukan main-main, dan tentu menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana bisa tambang liar beroperasi sebebas itu di bawah pengawasan perusahaan pelat merah.
Baca Juga: Krisis di Indonesia? Direktur & Komisaris KFC Indonesia Mundur: Ini Penjelasan Manajemen FAST
Menurut BPK, kerugian tersebut terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga semester pertama 2023.
Permasalahannya bukan hanya soal kerugian finansial, tapi juga lemahnya pengamanan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang seharusnya dijaga ketat.
Kurangnya pengawasan inilah yang membuka celah bagi penambangan ilegal untuk terus merajalela, menggerus sumber daya alam tanpa izin, dan pastinya tanpa kontribusi ke negara.
Baca Juga: Harley-Davidson Masuk MotoGP 2026, Siap Guncang Dunia Balap Lewat Bagger Series
PT Timah pun buka suara. Lewat pernyataan Sekretaris Perusahaan, Rendi Kurniawan, pihaknya menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan telah menyusun rencana aksi sebagai bentuk tanggung jawab.
Rendi menekankan bahwa audit bukanlah momok, melainkan bentuk pengawasan yang sehat untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
Ia menyebut BPK sebagai "mitra strategis" dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.
Di sisi lain, pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menyampaikan bahwa kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan praktik illegal mining yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Meski PT Timah dinilai sudah berupaya menertibkan tambang liar—bahkan hingga membongkar alat tambang dan menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar—tetap saja efektivitas langkah-langkah ini perlu dikaji ulang.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Bersaksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah, Akui Terima Rp3,15 Miliar untuk Pelunasan Rumah
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah
Korupsi Tambang Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis Beragam Hukuman Penjara
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi dan Cuci Uang Tata Niaga Timah
Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut 2 Pengakuan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi PT Timah
Harta Harvey Moeis Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Timah: Sulit Bedakan Uang Halal Dan Hasil Korupsi
Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Sindir Soal Dugaan Korupsi, Mantan Pegawai PT Timah Wenny Sebut Ada Kasus yang Dilindungi KPK
Banding Ditolak! Hukuman Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Naik Jadi 10 Tahun Penjara
Suparta, Terpidana Kasus Korupsi PT Timah Meninggal Dunia di RSUD Cibinong