Para terlapor dijerat pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Tambang Longsor Telan Alat Berat dan Pekerja, Dedi Mulyadi Bakal Resmi Tutup Gunung Kuda Selamanya
Sementara itu, hingga kini Gus Miftah selaku pimpinan Ponpes belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian karena melibatkan institusi keagamaan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan perlindungan terhadap santri.