INSIBERNEWS - Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) mengeluarkan keputusan untuk membatalkan kebijakan tarif era Presiden Donald Trump
Terkait hal itu Pemerintah AS menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan optimistis akan menang di pengadilan yang lebih tinggi.
Kevin Hassett selaku Direktur Dewan Ekonomi Nasional di Gedung Putih, yakin bahwa Pengadilan Tinggi Federal akan membatalkan putusan tersebut.
"Kami akan melihat apa yang terjadi pada banding, dan kami sangat yakin dengan keberhasilan kami di sana," ujar Kevin Hassett sebagaimana dikutip pada Kamis 29 Mei 2025.
Dinilai oleh Pengadilan Perdagangan Internasional, bahwa Trump telah bertindak melebihi batas kewenangannya saat menerapkan kebijakan tarif perdagangan.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa tarif-tarif tersebut akan dibatalkan dan pemberlakuannya akan dihentikan secara permanen.
Baca Juga: Viral Polisi Pakai Narkoba Cuma Disuruh Salat, Polda Kalsel Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan
Tarif yang dicabut meliputi bea impor 25 persen untuk beberapa produk dari Meksiko dan Kanada, serta tarif universal sebesar 10 persen atas sebagian besar barang masuk ke AS.
Namun, pengadilan tetap mengizinkan tarif 25 persen untuk mobil, suku cadang mobil, baja, dan aluminium. Kebijakan tarif ini pertama kali diumumkan Trump melalui perintah eksekutif pada 2 April, sebagai bentuk penerapan prinsip timbal balik terhadap negara-negara mitra dagang.
Besaran tarif dasar ditetapkan sebesar 10 persen, namun bisa dinaikkan untuk 57 negara yang memiliki defisit perdagangan besar dengan Amerika Serikat.
Lalu pada 9 April, Trump menambahkan bahwa tarif dasar 10 persen akan diberlakukan selama 90 hari terhadap lebih dari 75 negara yang tidak memberikan balasan dagang dan belum membuka negosiasi dengan AS.***