Atas permintaan penyidik Jampidmil Kejagung RI, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pekerjaan Navayo International AG oleh ahli satelit Indonesia.
Melalui pemeriksaan itu, diperoleh kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan oleh penyidik.***