Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana yang cukup berat.
Kini, proses hukum terus berjalan, dan publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang menyeret salah satu petinggi partai besar di Indonesia ini.