INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan ini direncanakan setelah Lebaran atau Idulfitri 2025.
Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus memeriksa internal BJB sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK.
"Bisa jadi setelah Lebaran," ujar Budi Sukmo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).
Fokus Awal: Pemeriksaan Internal BJB dan Vendor Iklan
Menurut Budi, dalam waktu dekat KPK akan lebih dulu memeriksa para pejabat internal BJB yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan, sebelum beralih ke pihak eksternal, termasuk Ridwan Kamil.
"Untuk minggu ini sampai minggu depan, sudah kami jadwalkan untuk pemanggilan saksi-saksi, khususnya internal BJB," ungkapnya.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa vendor yang berhasil memenangkan proyek iklan dari BJB. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran promosi bank tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Isu Memiliki Anak di Luar Nikah, Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi
KPK Selidiki Penggunaan Uang Korupsi untuk Kegiatan Nonbujeter
Budi Sukmo juga menyebutkan bahwa KPK saat ini masih menyelidiki kemungkinan bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk kegiatan nonbujeter di BJB.
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung serta di kantor BJB beberapa waktu lalu.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan iklan di BJB. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldy – Eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
- Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corsec BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan – Pemilik agensi iklan.
- Suhendrik – Pemilik agensi iklan.
- Sophan Jaya Kusuma – Pemilik agensi iklan.
Baca Juga: Konser Kampanye RIDO: Ridwan Kamil dan Suswono Berduet dengan Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Modus Korupsi: Selisih Pembayaran Iklan Senilai Rp222 Miliar
Kasus ini bermula dari realisasi Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec BJB dengan anggaran sebesar Rp409 miliar. Dana ini dialokasikan untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi iklan.
Namun, KPK menemukan adanya selisih antara dana yang diterima agensi dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan kepada media. Selisih tersebut mencapai Rp222 miliar, yang kini dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.
Dugaan Keterlibatan Ridwan Kamil
Meskipun belum ada pernyataan resmi terkait status RK dalam kasus ini, penggeledahan rumahnya serta kemungkinan pemeriksaan oleh KPK menimbulkan spekulasi di publik mengenai peran mantan gubernur tersebut dalam skandal ini.