news

Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran Soal BHR untuk Ojol dan Kurir Online, Apa Saja Isinya?

Jumat, 14 Maret 2025 | 11:37 WIB
Surat Edaran mengenai BHR untuk ojol dan kurir online telah dikeluarkan oleh Menaker (Instagram @yassierli)

INSIBERNEWS - Presiden Prabowo meminta adanya Bonus Hari Raya (BHR) untuk para ojol dan kurir online.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada perusahaan transportasi online.

Diketahui bahwa saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif.

Baca Juga: Ketua KPAI Kecam AKBP Fajar Widyadharma yang Lakukan Kekerasan Seksual pada 3 Anak

Kemudian ada pun 1-1,5 juta orang yang statusnya sebagai pengemudi dan kurir online adalah part time.

Hal ini tentu menjadi kabar baik untuk para pengemudi dan kurir online.

Mekanisme mengenai pemberian BHR untuk pengemudi dan kurir online akan dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Baca Juga: Terungkap Kronologi Ditemukannya Kerangka Manusia dalam Mobil Polisi yang Terparkir di Asrama Polisi Gresik

Menaker sendiri sudah mengeluarkannya Surat Edaran (SE) untuk BHR pengemudi dan kurir online.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @yassierli (14/3/2025), berikut adalah isi dari SE Kemnaker mengenai BHR ojol dan kurir online:

1. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan.

Baca Juga: Kader Demokrat Klarifikasi Soal Amplop Kuning yang Diduga Suap dari Pertamina untuk DPR

2. BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Η.

Halaman:

Tags

Terkini