Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Menaker Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Prabowo

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 4 Desember 2024 | 08:00 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli.  (Instagram.com/@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com/@yassierli)

INSIBERNEWS - Kelompok pengusaha dan buruh memberikan kritik tajam terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Kenaikan UMP sebesar 6,5 Persen itu disebut merupakan angka yang tidak logis.

Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, mengungkap kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.

Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca Juga: Anggota DPR Korea Selatan Gelar Sidang Luar Biasa Setuju Batalkan Darurat Militer, Masyarakat Tuntut Penangkapan Yoon Seok Yeol

"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Menteri Prabowo itu menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Tanggung Jawab Dalam Kasus Penembakan Siswa SMK

"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.

Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo 

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli membeberkan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit," terangnya.

Menaker RI itu mengklaim telah melaporkan hasil kajian terkait upah minimum pada tahun 2025 kepada Prabowo.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X