3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir.
4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga: APBN Indonesia Sudah Alami Defisit Anggaran di Awal Tahun, Coretax Jadi Biang Kerok?
5. Pemberian BHR tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan.***
Artikel Terkait
Waduh! Ternyata Lulusan SMK Jadi Penyumbang Pengangguran Terbanyak Menurut Menaker
Kabar Gembira! Menaker Akan Buat Job Fair Tiap Minggu Demi Kurangi Pengangguran
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Menaker Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Prabowo
Kemnaker Klaim Karyawan Sritex Bisa Bekerja Kembali Dalam 2 Minggu ke Depan
THR untuk Driver Ojol Segera Ditetapkan, Kemnaker Pastikan dalam Bentuk Uang Tunai