Menaker Sudah Terbitkan Surat Edaran Soal BHR untuk Ojol dan Kurir Online, Apa Saja Isinya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 14 Maret 2025 | 11:37 WIB
Surat Edaran mengenai BHR untuk ojol dan kurir online telah dikeluarkan oleh Menaker (Instagram @yassierli)
Surat Edaran mengenai BHR untuk ojol dan kurir online telah dikeluarkan oleh Menaker (Instagram @yassierli)

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan 12 bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori produktif dan berkinerja baik, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Baca Juga: APBN Indonesia Sudah Alami Defisit Anggaran di Awal Tahun, Coretax Jadi Biang Kerok?

5. Pemberian BHR tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online, sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X