Gugatan Praperadilan Ditolak, Hasto Gagal Gugat KPK

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:30 WIB
Hasto Kristiyanto - Sekretariat Jenderal PDIP (Foto : Dok/PDIP)
Hasto Kristiyanto - Sekretariat Jenderal PDIP (Foto : Dok/PDIP)

INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Hasto dalam kasus dugaan korupsi serta perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Baca Juga: Wilayah 3T dan Orang Asli Papua akan Kena Dampak dari Efisiensi Anggaran Pendidikan

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Hakim Tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Hasto tidak dapat diterima.

"Praperadilan pemohon tidak diterima," ujar Djuyamto saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dengan keputusan ini, status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK tetap berlaku dan sah secara hukum.

Baca Juga: Kemendikti Saintek Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran pada Penerima KIP, Apa Saja?

Sidang praperadilan ini mulai bergulir sejak Rabu, 5 Februari 2025. Dalam permohonannya, tim hukum Hasto menilai bahwa proses penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

Mereka berargumen bahwa KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, majelis hakim menilai bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan substansial untuk dikabulkan.

Baca Juga: Protes Warga Banten Soal Keberadaan Peternakan Ayam Tak Kunjung Dapat Solusi, Warga Lakukan Pembakaran

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, eks politikus PDIP yang kini masih berstatus buron.

Hasto diduga memiliki peran dalam upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap Harun. Meski begitu, Hasto berulang kali membantah keterlibatannya dan menegaskan bahwa ia adalah korban kriminalisasi.

Baca Juga: Disamakan dengan Catering Hajatan, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Positif Makan Bergizi Gratis Bagi Perekonomian Indonesia

Dengan ditolaknya gugatan ini, Hasto harus menghadapi proses hukum lebih lanjut sebagai tersangka di KPK.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X