INSIBERNEWS - Publik dihebohkan dengan isu adanya kesengajaan pada kasus kebakaran Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Pasalnya, kebakaran pada Gedung ATR/BPN terjadi saat Kementerian tersebut sedang mengusut kasus besar.
Diketahui bahwa kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN terjadi pada 8 Februari 2025.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (13/2/2025), Kemenetrian ATR/BPN saat ini sedang mengusut kasus pasar laut ilegal di perairan Tangerang dan Bekasi.
Sehingga ada dugaan upaya penghilangan barang bukti atas kasus pagar laut.
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengklaim bahwa kebakaran terjadi karena murni musibah.
Baca Juga: Waduh! Akibat Efisiensi Anggaran, MK hanya Bisa Gaji Pegawai hingga Mei
Selain itu dokumen seperti surat tanah atau sengketa lahan tidak ada yang terbakar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenetrian ATR/BPN Harison Mocodompis.
Sebelumnya, pagar laut yang ada di perairan Tangerang dan Bekasi diklaim memiliki sertifikat hak milih yang resmi.
Baca Juga: Akibat Efisiensi Anggaran Kemenkes, Ada Subsidi BPJS yang Berpotensi Dicabut
Namun setelah ditelusuri ada kejanggalan dalam pembuatan sertifikat hak milik tersebut.
Karena menurut aturan, area di atas laut tidak boleh menjadi hak milik seseorang.
Artikel Terkait
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut
Natalius Pigai Kena Sindir DPR, Tidak Hadir dalam Kasus Pagar Laut dan Program Amnesti Narapidana