Natalius Pigai Kena Sindir DPR, Tidak Hadir dalam Kasus Pagar Laut dan Program Amnesti Narapidana

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 6 Februari 2025 | 21:37 WIB
DPR lempar omen tar pedas pada kinerja Natalius Pigai yang dinilai kurang maksimal (YouTube TVR Parlemen)
DPR lempar omen tar pedas pada kinerja Natalius Pigai yang dinilai kurang maksimal (YouTube TVR Parlemen)

INSIBERNEWS - Komisi XIII DPR memberikan sejumlah kritikan kepada Menteri HAM Natalius Pigai.

Karena kinerja Natalius Pigai dinilai kurang maksimal dan tidak berkontribusi dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM.

DPR juga menyindir Natalius Pigai yang sempat mengajukan anggaran Kementerian HAM Rp20 triliun.

Baca Juga: Peringatan untuk Jajaran Kabinet Merah Putih, Prabowo Tegaskan: Siapa yang Dablek, Saya akan Tindak!

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube TVR Parlemen (6/2/2025), saat ini ada rencana program amnesti untuk narapidana.

Serta ada juga undang-undang untuk pekerja migran Indonesia.

Kedua kebijakan tersebut merupakan program pemerintah, namun Natalius Pigai dinilai tidak ikut andil.

Baca Juga: Dimulai 10 Februari, Program Cek Kesehatan Gratis Dapat Dilakukan di Puskesmas hingga Klinik!

Ha tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aisyah.

Menurut Siti Aisyah, seharusnya Natalius Pigai turut hadir dalam perencanaan program tersebut dan memberi masukan.

“Ini amnesti yang mau dilakukan itu program pemerintah, terus perlindungan yang rencananya perlindungan migran itu Pak sedang dibuat hari ini undang-undang pekerja migran Indonesia,” ungkap Siti Aisyah.

Baca Juga: Terbongkar! Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 M, Menko Polkam Budi Gunawan Ungkap 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran PenyelidikanBaca Juga: Begini Respon Mendikdasmen Soal Viralnya Aksi Damai Pelajar di Papua Memilih Pendidikan Dibanding Makan Bergizi Gratis

“Harusnya (Kementerian) HAM juga kasih masukan di sana supaya undang-undang yang dibuat itu juga benar,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: YouTube TVR Parlemen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X