Sehingga sertifikat hak milik area di dalam pagar laut dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Miris! Sebelum Adanya Efisiensi Anggaran Pendidikan Indonesia Tidak Mencapai Mandat Konstitusi
Sertifikat hak milik pagar laut tersebut dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sehingga Kementerian ATR/BPN sedang dalam penyidikan terkait kasus pagar laut.***
Artikel Terkait
Sempat Ada Hak Guna Bangunan Pagar Laut, Mahfud MD: Tidak Boleh Ada HGB untuk Air!
Menarik! Mahfud MD Ungkap Cara Usut Kasus Pagar Laut Ilegal di Banten yang Masih Misteri
Jokowi Terseret Kasus Pagar Laut Karena Perijinan Terbit Pada Eranya, Bagaimana Tanggapannya?
Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut
Natalius Pigai Kena Sindir DPR, Tidak Hadir dalam Kasus Pagar Laut dan Program Amnesti Narapidana