Baca Juga: Tragis! Dua Siswi Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam - Bojonggede
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebatang kayu sepanjang satu meter yang digunakan untuk memukul korban, sebuah ponsel, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, Hariyanto kini harus menghadapi proses hukum. la dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri Karena Kasus Pemerasan pada Tersangka, AKBP Bintoro Menangis
Sementara itu, keluarga korban masih berduka atas kepergian Reymico yang tewas akibat aksi brutal yang seharusnya bisa dihindari.
Artikel Terkait
Produk Sepatu Lokal Asal Malang Sukses Go Global Ekspor ke 8 Negara Melalui Dukungan Pemberdayaan BRI
Otorita IKN Bantah Pembangunan Terhenti Meski Menteri PU Ungkap Anggaran Diblokir
Resmi Dipecat dari Polri Karena Kasus Pemerasan pada Tersangka, AKBP Bintoro Menangis
Mesir Gelar KTT Darurat, Negara-Negara Arab Bersatu Tolak Rencana Trump Soal Gaza
Tragis! Dua Siswi Tewas Tertabrak KRL di Perlintasan Citayam - Bojonggede
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Serahkan Bukti dalam Koper Besar
DPR Tunda Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran, Ada Apa?
Trump Umumkan Tarif 25 Persen untuk Baja dan Aluminium, Negara Kanada dan Meksiko Ikut Kena Imbas
Lolly Bakal Balik Sekolah di Luar Negeri, Nikita Mirzani Ungkap Putrinya Gelar Konferensi Pers Minggu Depan
Sindir Soal Dugaan Korupsi, Mantan Pegawai PT Timah Wenny Sebut Ada Kasus yang Dilindungi KPK