Selain itu, bagi WNA yang merasa diperas, penting untuk segera melaporkan tindakan tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, demi terciptanya pelayanan yang jujur dan profesional.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (2/2/2025), dugaan pemerasan dilakukan pada WNA Tiongkok yang akan masuk ke Indonesia.
Baca Juga: KPK dan Polri Sama-Sama Usut Korupsi LPEI, Dipastikan Tak Ada Tumpang Tindih
Sehingga Agus Andrianto memecat 30 pejabat dan pegawai petugas imigrasi yang terlibat dalam pemerasan.
“Kami sudah menerima informasi itu dan kami tarik semua terhadap nama-nama yang ada di data dari penguasaan di Bandara Soekarno Hatta,” ungkap Agus Andrianto.***
Artikel Terkait
Deportasi Massal WNA: Kantor Imigrasi Bogor Tindak Tegas Overstay dan Penyalahgunaan Visa! Siapa Saja Mereka?
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Apa Saja Prestasinya?
Menteri Imigrasi Agus Andrianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Imigrasi Gelar Layanan Paspor di GBK untuk 1.075 Pemohon, Daftar dan Cek Caranya!
Pegawai DIKTI Lakukan Demo, Diduga Menteri Lakukan Tindakan Arogan hingga Pecat Karyawan