INSIBERNEWS - Oknum pejabat dan petugas imigrasi di Bandara Soekarno Hatta diduga melakukan pemerasan pada WNA Tiongkok.
Bahkan dugaan pemerasan pada WNA Tiongkok yang dilakukan oleh pejabat dan petugas imigrasi ini dilakukan sejak 2024.
Akibat kasus dugaan pemerasan ini maka Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ambil langkah tegas.
Baca Juga: Pramono Anung Larang Keras ASN Jakarta Lakukan Poligami, hingga Ancam Akan Pecat yang Melanggar
Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan hukum yang berlaku.
Mereka memanfaatkan posisi mereka untuk meminta sejumlah uang atau hadiah.
Dengan imbalan mempermudah proses tersebut, yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang sah.
Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Respon Keluhan Masyarakat dengan Cepat Sebelum Viral, Begini Caranya
Tindakan ini merusak reputasi lembaga imigrasi dan mencoreng citra negara di mata dunia internasional.
Pemerasan ini tidak hanya melanggar hukum Indonesia, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang harus dijunjung dalam pelayanan publik.
Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemecatan atau sanksi lainnya perlu diambil untuk menunjukkan bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tidak akan ditoleransi.
Baca Juga: Tertarik dengan Investasi Bitcoin yang Nilainya Menjanjikan, Sebenarnya Halal atau Tidak?
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat dan pelatihan bagi petugas imigrasi agar mereka memahami tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
Artikel Terkait
Deportasi Massal WNA: Kantor Imigrasi Bogor Tindak Tegas Overstay dan Penyalahgunaan Visa! Siapa Saja Mereka?
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Apa Saja Prestasinya?
Menteri Imigrasi Agus Andrianto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
Imigrasi Gelar Layanan Paspor di GBK untuk 1.075 Pemohon, Daftar dan Cek Caranya!
Pegawai DIKTI Lakukan Demo, Diduga Menteri Lakukan Tindakan Arogan hingga Pecat Karyawan