Selain itu, Teguh Setyabudi juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang ketat untuk ASN pria yang hendak melakukan pernikahan dengan lebih dari satu perempuan.
Hal tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap perkawinan pada ASN bisa lebih ketat.
Baca Juga: Viral Soal Aturan ASN di Jakarta Boleh Poligami, Pj Gubernur Klarifikasi: Itu Untuk Melindungi
Poligami, praktik seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri, sering kali dianggap tabu.
Meskipun poligami dibolehkan dalam beberapa budaya dan agama tertentu, seperti dalam ajaran Islam, penerimaannya berbeda-beda.
Poligami sering kali dipandang negatif dan dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesetaraan gender.***
Artikel Terkait
Daftar Nama Gelar Calon Wakil Gubernur Jakarta 2024: Suswono, Rano Karno, dan Kun Wardana
Daftar Gelar Calon Gubernur Jakarta 2024: Pramono, Ridwan Kamil, dan Dharma Pongrekun
Daftar Lengkap Partai Pengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024
Resmi Dilantik, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Pramono-Rano Berjanji akan Kembali Berkunjung ke Tempat-tempat Saat Kampanye!
PJ Gubernur Jakarta Klarifikasi Mengenai Aturan ASN Diperbolehkan untuk Poligami