Menteri Dalam Negeri Akan Temui PJ Gubernur Jakarta untuk Tanyakan Aturan ASN Boleh Poligami

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:01 WIB
akibat dari rumor aturan ASN boleh poligami, Menteri Dalam Negeri akan temui PJ Gubernur Jakarta (Instagram @teguhsetyabudi.official)
akibat dari rumor aturan ASN boleh poligami, Menteri Dalam Negeri akan temui PJ Gubernur Jakarta (Instagram @teguhsetyabudi.official)

INSIBERNEWS - Kabar mengenai adanya aturan yang memperbolehkan ASN poligami sampai pada Menteri Dalam Negeri.

Aturan mengenai poligami untuk ASN disimpulkan oleh masyarakat dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Perizinan poligami untuk ASN ini kemudian menjadi viral dan mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Baca Juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Banten Akhirnya Dibongkar TNI AL dan Masyarakat Karena Dinilai Ilegal

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/1/2025), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera bertemu dengan PJ Gubernur Jakarta untuk minta klarifikasi.

Menurut agenda Tito, ia akan berkunjung ke Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Maka ia akan menemui PJ Gubernur Jakarta dan membicarakan aturan poligami untuk ASN yang sedang viral.

Baca Juga: Ratusan Ijazah Ditarik oleh STIKOM Bandung Diduga Karena Salah Input Data, Alumni Tidak Terima

“Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung,” ujar Tito Karnavian.

“Di situ nanti saya akan tanyakan juga (aturan poligami untuk ASN),” lanjutnya.

PJ Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa rumor tersebut tidak benar.

Baca Juga: Waduh! Gegara Keseringan Makan Seblak, Dinkes Karawang Ungkap Ribuan Remaja Putri Alami Anemia

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ujar Teguh Setyabudi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X