Karena pagar laut ini tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), maka penyegelan dilakukan.
Baca Juga: Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga
Menurut instruksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pagar laut harus segera dibongkar dalam waktu 20 hari oleh penanggung jawab.
Apabila penanggung jawab tidak melaksanakan instruksi tersebut maka akan dilakukan bongkar paksa oleh KKP.***
Artikel Terkait
Terdapat Pagar Laut di Tangerang dari Bambu Sepanjang 30 KM, Untuk Apa?
Muncul Pagar Laut Misterius di Banten Sepanjang 30 KM, Tapi Pemerintah Tidak Tahu Pemiliknya
Akibat Ada Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Banten, Nelayan Kesulitan untuk Melaut
Polemik Pagar Laut Tangerang: Menteri Sakti Wahyu Trenggono Siap Bongkar Jika Tak Berizin
Terkuak! Pagar Laut Swadaya di Pantai Tangerang Ternyata Dibangun Oleh Warga