Kementerian Kelautan dan Perikanan Akhirnya Segel Pagar Laut Misterius di Tangerang

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 22:46 WIB
Pagar laut di Tangerang disegel dan diminta untuk segera dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Instagram @narasinewsroom)
Pagar laut di Tangerang disegel dan diminta untuk segera dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Tindakan tegas telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap pagar laut di Tangerang.

Pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di Tangerang akhirnya disegel.

Penyegelan pagar laut di Tangerang ini dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (9/1/2025).

Baca Juga: PDI Perjuangan Tegaskan Bukan Oposisi dan Akan Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

Diketahui sebelumnya, terdapat pagar laut yang berlokasi di Tangerang, Banten dengan panjang lebih dari 30 kilometer.

Pemerintah mengetahui keberadaan pagar laut ini karena mendapat laporan dari warga setempat.

Menariknya, panjang pagar laut di Banten ini mencakup 16 desa di 6 kecamatan, yaitu:

Baca Juga: Habis Jadi Abu, Begini Cerita Walikota Los Angeles dan Reporter Soal Kebakaran yang Hanguskan Kota Terkaya Ke-3 di Dunia

  • 3 desa di Kecamatan Kronjo
  • 3 desa di Kecamatan Kemiri
  • 4 desa di Kecamatan Mauk
  • 1 desa di Kecamatan Sukadiri
  • 3 desa di Kecamatan Pakuhaji
  • 2 desa di Kecamatan Teluknaga

Diduga pemagaran laut ini merupakan indikasi adanya upaya pihak tertentu untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (11/1/2025), aktivitas penyegelan dilakukan sejak siang hingga sore hari.

Baca Juga: Prabowo Sambut PM Jepang Shigeru Ishiba di Istana Bogor dengan Upacara Kenegaraan

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono.

"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," ujar Pung Nugroho Saksono.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X