Dua WNI Gugat MK untuk Hapus Kolom Agama di KTP, Ternyata Ini Alasannya

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 10:15 WIB
Kolom agama pada KTP diusulkan untuk dihapuskan oleh dua WNI yang gugat ke MK (Istimewa)
Kolom agama pada KTP diusulkan untuk dihapuskan oleh dua WNI yang gugat ke MK (Istimewa)

Agama di Indonesia dianggap sebagai bagian integral dari kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Reog Ponorogo Resmi Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Yuk Simak Sejarahnya!

Serta pencatatan ini juga memudahkan administrasi negara dalam hal keperluan data statistik, pembagian bantuan sosial, serta pembentukan kebijakan publik yang relevan.

Namun, gugatan ini membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai hak individu untuk hidup bebas dari diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X