Namun terdapat sejumlah masyarakat yang terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tidak mewah.
Dilansir INsibernews dari Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, pihaknya berjanji akan mengembalikan hak wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12 persen.
Baca Juga: Alami Gagal Ginjal Kronis, Pengacara Alvin Lim Tutup Usia
“Prinsipnya kalau ada kelebihan dipungut, mesti dikembalikan. Bisa dikembalikan pada yang bersangkutan, kalau enggak dengan membetulkan faktur pajak nanti dilaporkan,” ujar Suryo Utomo.
“Secara teknikalitas nanti kami atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti kami akan kembalikan,” lanjutnya.***
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN
Kenaikan PPN 12 Persen di Pasar Modal: BEI Siap Terapkan Mulai 2 Januari 2025
Tidak Perlu Khawatir! Meski PPN Naik 12 Persen Namun Tiket Kereta Api Tidak Kena Dampaknya
Masuk Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Pemerintah Tentukan Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Apa Saja?