INSIBERNEWS - Keputusan Pemerintah mengenai PPN 12 persen cukup mengejutkan bagi masyarakat.
Pasalnya, awalnya pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen untuk seluruh barang dan jasa.
Namun di awal tahun 2025, Kemenkeu mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
Tetapi sejumlah wajib pajak terlanjur sudah membayar PPN 12 persen untuk barang ataupun jasa non-mewah.
Kebijakan menaikkan PPN ini diambil untuk menyesuaikan dengan kebutuhan fiskal negara.
Sekaligus mengurangi beban pajak yang dikenakan pada barang dan jasa pokok yang dibutuhkan masyarakat luas.
Baca Juga: Minimalis tapi Mewah, Ide Desain Kamar Tidur Estetik untuk Nuansa Modern
Kenaikan PPN ini dijelaskan hanya akan memengaruhi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Barang-barang yang sering dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya, seperti bahan pangan, pendidikan, dan kesehatan, tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak kenaikan harga barang dan jasa dasar.
Baca Juga: Dinilai Membahayakan Penumpang KRL, KAI Berencana Tutup Stasiun Karet
Bagi kalangan atas yang mengonsumsi barang dan jasa mewah, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara. Sementara itu, diharapkan dampak kenaikan PPN terhadap barang dan jasa mewah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Soal Kenaikan PPN
Kenaikan PPN 12 Persen di Pasar Modal: BEI Siap Terapkan Mulai 2 Januari 2025
Tidak Perlu Khawatir! Meski PPN Naik 12 Persen Namun Tiket Kereta Api Tidak Kena Dampaknya
Masuk Tahun 2025, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Pemerintah Tentukan Daftar Barang Mewah dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen, Apa Saja?