Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.
Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.
Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.
Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan.
Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen.
Baca Juga: Kamar Tidur Minimalis Estetik, Desain Simpel Tampilkan Kesan Mewah dan Modern
Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen
Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Artikel Terkait
Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima Janji Tindak Tegas
Parah! Dilecehkan Lalu Dirampok, 2 Turis Mancanegara Kena Pelecehan di Indonesia Saat Rayakan Tahun Baru
Ketua KPK Soroti Soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI
Tragis! Pemuda di Kapuas Hulu Tega Habisi Nyawa Ibu Kandung Gegara Minta Motor Baru Ditolak
Rehat Karena Hamil? Mahalini Berikan Kode Bakal Absen Bermusik di Tahun 2025
Kamar Tidur Minimalis Estetik, Desain Simpel Tampilkan Kesan Mewah dan Modern
Desain Interior Kamar Tidur Modern, Kesan Mewah dengan Gaya Minimalis yang Simpel dan Estetik
Kamar Tidur Mewah, Desain Mininalis Estetik Bergaya Modern yang Menjanjikan
Solo Leveling Season 2 Segera Tayang: Jadwal Rilis, Sinopsis, dan Tempat Nonton
Isyaratkan Bakal Absen Bermusik, Mahalini Kini Hamil Anak Pertamanya dengan Rizki Febian!