Wajib Tahu! Mulai 2025 Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Segini Pajak Tambahan yang Harus Dibayar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 5 Januari 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi potret STNK (Foto : Astra Daihatsu)
Ilustrasi potret STNK (Foto : Astra Daihatsu)

INSIBERNEWS - Mulai awal tahun 2025 ini, Pemerintah berencana untuk mengubah tampilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan untuk pengenalan dua pajak tambahan yang harus dibayarkan oleh masyarakat, yaitu opsen pajak.

Opsi pajak ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perubahan tersebut diprakarsai oleh pemerintah daerah, sehingga akan ada penambahan dua kolom baru pada tampilan STNK, yaitu kolom untuk jumlah pajak yang harus dibayarkan, yakni opsen PKB dan opsen BBNKB.

Baca Juga: Isyaratkan Bakal Absen Bermusik, Mahalini Kini Hamil Anak Pertamanya dengan Rizki Febian!

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perubahan ini akan mencakup penambahan tabel baru pada bagian belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

Sebelumnya, komponen yang tercantum dalam SKKP meliputi: BBNKB, PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Setelah ada opsen pajak, komponen tersebut akan diperbarui menjadi: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Dengan adanya opsen pajak, tampilan STNK tidak hanya berubah, tetapi juga menambah beban baru bagi masyarakat karena harus membayar pajak tambahan.

Baca Juga: Parah! Dilecehkan Lalu Dirampok, 2 Turis Mancanegara Kena Pelecehan di Indonesia Saat Rayakan Tahun Baru

Opsen BBNKB dan opsen PKB ini harus dibayarkan bersamaan dengan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Bank yang bersangkutan akan membagi pembayaran ke rekening yang sesuai, yaitu pembayaran PKB dan/atau BBNKB yang akan disetorkan ke RKUD provinsi, sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Anggota TNI Diduga Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima Janji Tindak Tegas

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X