Aset Helena Lim Dikembalikan: MA Jelaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Kejahatan

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 15:23 WIB
Aset Helena Lim Dikembalikan: Mahkamah Agung Jelaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Kejahatan (Photo : dok/kejaksaan Agung)
Aset Helena Lim Dikembalikan: Mahkamah Agung Jelaskan Tidak Ada Kaitan Dengan Kejahatan (Photo : dok/kejaksaan Agung)

INSIBERNEWS - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses.

Baca Juga: Tentara Korsel Halangi Penyidik Dalam Proses Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pengembalian aset dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan aturan tersebut, benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika di persidangan terbukti tidak relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Baca Juga: Sempat Hilang, Ujian Nasional Dikabarkan Bakal Hadir Kembali 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, barang bukti yang tidak terbukti digunakan atau diperoleh dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pihak Netflix Bantah Klaim Bohong yang Sebut Squid Game 2 Cuan Rp16 Triliun

Namun, Yanto juga menegaskan bahwa aset atau barang bukti dapat disita apabila terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 42 KUHAP.

Aset tersebut bisa dimusnahkan, disita untuk negara, atau digunakan untuk kepentingan lain sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca Juga: Sempat Disebut Aneh Semasa Kecil, Raditya Dika Bagikan Kisah Hidupnya yang Penuh Liku

Helena Lim, yang dikenal sebagai terdakwa dalam kasus besar ini, tetap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara pengembalian asetnya menjadi perhatian publik, MA menekankan bahwa langkah tersebut telah melalui kajian hukum mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X