INSIBERNEWS - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan pengembalian aset milik Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa aset tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Baca Juga: Tentara Korsel Halangi Penyidik Dalam Proses Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pengembalian aset dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan aturan tersebut, benda yang disita untuk suatu perkara dapat dikembalikan kepada pemiliknya jika di persidangan terbukti tidak relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan.
"Kenapa dikembalikan? Pasti ada pertimbangan bahwa tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, barang bukti yang tidak terbukti digunakan atau diperoleh dari tindak pidana harus dikembalikan kepada pemiliknya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pihak Netflix Bantah Klaim Bohong yang Sebut Squid Game 2 Cuan Rp16 Triliun
Namun, Yanto juga menegaskan bahwa aset atau barang bukti dapat disita apabila terbukti memiliki hubungan dengan tindak pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 42 KUHAP.
Aset tersebut bisa dimusnahkan, disita untuk negara, atau digunakan untuk kepentingan lain sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Sempat Disebut Aneh Semasa Kecil, Raditya Dika Bagikan Kisah Hidupnya yang Penuh Liku
Helena Lim, yang dikenal sebagai terdakwa dalam kasus besar ini, tetap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara pengembalian asetnya menjadi perhatian publik, MA menekankan bahwa langkah tersebut telah melalui kajian hukum mendalam dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari, Badan Gizi Siapkan Segalanya
Sri Mulyani Usul Edukasi Saham Dimulai dari Sekolah Dasar
KPK Korsel Kejar Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol di Tengah Proses Pemakzulan
Indonesia Bakal Bangun Nuklir: Siap Beroperasi Di tahun 2032
DPR Akan Panggil Mendikdasmen untuk Bahas Rencana Kembalinya Ujian Nasional
Segera Umumkan Kejutan, Keakraban Ahok dan Anies Timbulkan Tanda Tanya dan Buat Penasaran Publik
Sempat Disebut Aneh Semasa Kecil, Raditya Dika Bagikan Kisah Hidupnya yang Penuh Liku
Pihak Netflix Bantah Klaim Bohong yang Sebut Squid Game 2 Cuan Rp16 Triliun
Sempat Hilang, Ujian Nasional Dikabarkan Bakal Hadir Kembali 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Tentara Korsel Halangi Penyidik Dalam Proses Penangkapan Presiden Yoon Suk Yeol