Masa Berkabung Nasional, Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul Pasca Insiden Tragis Jeju Air

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:03 WIB
Korban kecelakaan pesawat Jeju air, 179 penumpang dinyatakan tewas, 2 orang selamat. (Instagram.com @thekoreaherald)
Korban kecelakaan pesawat Jeju air, 179 penumpang dinyatakan tewas, 2 orang selamat. (Instagram.com @thekoreaherald)

INSIBERNEWS - Pasca insiden tragis kecelakaan Pesawat Jeju Air, Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melarang pertunjukan kembang api dan konser musik di Kota Seoul pada malam tahun baru 2025.

Larangan tersebut dilakukan untuk menghormati korban kecelakaan pesawat Jeju Air yang mengalami insiden kecelakaan di Bandara Muan Korea Selatan pada Minggu, 29 Desember 2024.

Pemerintah Korsel bahkan menetapkan tujuh hari masa berkabung nasional, atas kecelakaan pesawat Jeju Air yang memakan 179 korban jiwa itu.

Baca Juga: Ternyata Sempat Beri Kode? Berikut 4 Fakta Kepergian Arhan dari Suwon FC, Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel

Meski begitu, Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan di Korsel mengatakan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk menyambut tahun baru harus tetap berjalan sesuai rencana.

Artinya, kembang api boleh dilayangkan ke udara pada detik-detik pergantian tahun 2025, tetapi masyarakat harus menikmatinya dengan tenang dan dengan perasaan berkabung.

Namun setelah berbagai acara perayaan tahun baru dilakukan di Korsel, terdapat pihak yang terkena hukuman karena dianggap melanggar aturan dari pemerintah daerah.

Pihak yang Ngeyel Akhirnya Kena Sanksi
Sejumlah perayaan tahun baru 2025 ada yang dipersingkat hingga dibatalkan, salah satunya Seoul Winter Festa 2024.

Pemerintah kota bermaksud untuk memperingati masa berkabung ini dengan khidmat, berdiri dalam solidaritas dengan warga dalam menyambut tahun baru 2025.

Baca Juga: Upload Foto Disaat Masa Berkabung, Aktris Jeon Jongseo Dirujak Netizen

Siapapun yang melanggar larangan tersebut pun dikenai sanksi, salah satu yang mendapatkan hukuman adalah perusahaan kapal pesiar di Korsel, Hyundai Cruise.

"Kami memutuskan untuk memberlakukan tindakan tegas terhadap Hyundai Cruise yang tetap menggelar pertunjukan kembang api di kapal pesiar di Sungai Han," begitu pernyataan Pemerintah Seoul, pada Senin, 30 Desember 2024.

Sebelumnya, Pemerintah Seoul meminta Hyundai Cruise untuk membatalkan acara pesta kembang api pada Minggu pukul 14.40.

Pembatalan acara pesta kembang api yang digelar Hyundai Cruise itu dengan alasan suasana berkabung yang menyelimuti insiden tragis Jeju Air. Namun, imbauan tersebut diabaikan pihak terkait.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: The Guardian, Korea Herald

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X