Viral! Penumpang Honda Brio Terekam Kamera ETLE Acungkan Jari Tengah dan Langgar Aturan Seatbelt

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:05 WIB
Wanita di Honda Brio Acungkan Jari Tengah ke Kamera ETLE (foto: Istimewa)
Wanita di Honda Brio Acungkan Jari Tengah ke Kamera ETLE (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Jagat maya kembali dihebohkan dengan ulah seorang penumpang mobil Honda Brio yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) karena menunjukkan sikap tidak terpuji.

Wanita tersebut terlihat mengacungkan jari tengah ke arah kamera ETLE. Insiden ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras.

Dalam unggahan tersebut, terlihat bahwa mobil Honda Brio itu berasal dari wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, dengan kode pelat kendaraan "DD". Tidak hanya melakukan gestur provokatif, pengemudi dan penumpang mobil tersebut juga tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt, yang menjadi pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Kalo pake jempol bisa jadi aman, jangan lupa pake sabuk pengaman juga ya der," tulis akun @jakarta.keras dalam keterangan unggahan, dikutip INSIBERNEWS, Jumat (27/12/2024).

Unggahan itu segera dibanjiri komentar warganet yang mengecam tindakan penumpang tersebut. Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 2.232 komentar. Salah satu komentar menarik datang dari pengguna Instagram @jordanglng, yang menulis:

"Nyari pembenaran di sosial media dengan IQ Netizen kedua terendah se-Asia lagi. Udah jelas penumpang gak pake seatbelt, kok malah butuh pembenaran buat menyalahkan polisi agar dibilang baperan."

 Baca Juga: Pembalap Joan Mir: Honda Belum Maksimalkan Aturan Konsesi MotoGP, Performa Masih Jalan di Tempat

Penjelasan dari Pihak Kepolisian

Menanggapi kejadian ini, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan melalui ETLE. Menurutnya, proses yang dilakukan oleh sistem ETLE sudah sangat terstruktur dan transparan.

"Mekanisme ETLE sudah sangat jelas. Kamera ETLE akan mengambil gambar pelanggaran, validasi dilakukan oleh petugas posko, lalu dikirimkan surat konfirmasi ke pelanggar, dan terakhir dilakukan pembayaran denda via Bank," jelas Slamet.

Ia juga memastikan bahwa pelanggar seperti dalam kasus ini sudah melalui proses konfirmasi terlebih dahulu. Slamet menambahkan, masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam bertindak, terutama saat menggunakan media sosial.

"Harusnya kita semua mulai bijak dalam bersosmed," tutupnya.

 Baca Juga: PT MForce Indonesia Resmikan Dealer Baru di Kawasan PIK 2 Jakarta Utara, Siap Menjadi Pusat Otomotif!

Edukasi Penting untuk Masyarakat

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X