INSIBERNEWS - Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, baru-baru ini menggunakan hak vetonya untuk memblokir undang-undang yang mewajibkan perempuan mengenakan hijab ketat, yang baru saja disahkan oleh parlemen.
Langkah ini merupakan respons terhadap ketegangan politik yang meningkat antara kelompok garis keras dan kelompok moderat di negara tersebut.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf atas Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Pezeshkian meminta keputusan lebih lanjut dari Dewan Keamanan Nasional Tertinggi untuk menangguhkan atau merevisi kebijakan yang dinilai dapat memberi dampak besar pada masyarakat, terutama pada perempuan.
Penasihat Presiden, Ali Rabiei, menyatakan bahwa keputusan Pezeshkian untuk memblokir undang-undang tersebut didorong oleh kekhawatiran akan dampaknya yang dapat merusak stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Baca Juga: Golongan Darah O Suka Kebiasaan Buang Air Besar Pagi Hari: Fakta atau Mitos?
“Dampak hukum terhadap masyarakat sangat penting untuk dipertimbangkan,” ujarnya, menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya masalah politik, melainkan juga dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari warga Iran.
Undang-undang yang disahkan oleh kelompok garis keras di parlemen Iran tersebut mengatur sanksi berat bagi perempuan yang tidak mematuhi aturan hijab.
Mereka yang melanggar kewajiban ini akan dikenakan denda besar serta penolakan layanan negara, sementara individu terkemuka yang melanggar aturan akan kehilangan izin untuk menjalankan profesinya dan menghadapi larangan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kemudahan Paylater dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Generasi Muda Boros, Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan
Aset mereka pun berpotensi disita hingga 5 persen. Kebijakan ini disambut dengan kecaman dari kelompok moderat yang merasa bahwa hal ini akan mengancam kebebasan individu di Iran.
Banyak pengamat politik menilai undang-undang ini sebagai bagian dari konflik internal antara kelompok moderat dan garis keras yang terus memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan Iran.
Baca Juga: Indonesia Raih Predikat Netral dari PBB Setelah Pulangkan Mary Jane dan Bali Nine ke Negara Asal
Artikel Terkait
Farhat Abbas Resmi Telah Mencabut Laporan Terhadap Denny Sumargo di Polres Jakarta Selatan
Australia Tarik Indomie dari Pasaran: Dua Varian Bermasalah dengan Kandungan Alergen
Indonesia Raih Predikat Netral dari PBB Setelah Pulangkan Mary Jane dan Bali Nine ke Negara Asal
Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Pengadilan, Ungkap Perasaan ke Keluarga dan Anak-anak: Papa Bukan Koruptor!
SMA 70 Jakarta Beri Sanksi Tegas Pelaku Pengeroyokan, Langkah Antisipasi Diperketat
Bappenas Targetkan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis dalam 5 Tahun
Kemudahan Paylater dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Generasi Muda Boros, Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan
Inul Daratista Lapang Dada, Mantan Satpamnya Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara Setelah Mencuri Uang Dan Mobil Milik Inul Untuk Foya-Foya
Golongan Darah O Suka Kebiasaan Buang Air Besar Pagi Hari: Fakta atau Mitos?
Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf atas Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti