Kapolres Jakarta Timur Minta Maaf atas Lambatnya Penanganan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 09:59 WIB
Ilustrasi  (Foto : bisik.id)
Ilustrasi (Foto : bisik.id)

INSIBERNEWS - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, meminta maaf kepada publik terkait kesan lambat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan GSH, anak bos toko roti, terhadap karyawannya, DAD, di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Dalam keterangannya pada Kamis (19/12/2024), Nicolas mengungkapkan bahwa proses penyelidikan memang memerlukan waktu karena adanya prosedur standar operasional (SOP) yang harus diikuti untuk menjaga kelancaran dan keabsahan proses hukum.

Baca Juga: Kemudahan Paylater dan Pinjol Jadi Pemicu Utama Generasi Muda Boros, Gen Z dan Milenial Jadi Sorotan

"Memang terlihat ada penundaan dalam proses ini, namun kami tidak bisa mengabaikan aturan yang sudah ada," ujar Nicolas.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Perkap No 6 Tahun 2019, dan Perkabareskrim No 1 Tahun 2022, polisi wajib mengikuti prosedur yang ketat dalam melakukan penyidikan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Bappenas Targetkan 82 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis dalam 5 Tahun

Salah satu tantangan yang dihadapi aparat kepolisian adalah kesulitan dalam menghadirkan saksi yang enggan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

"Kami sudah mengundang saksi-saksi untuk klarifikasi, namun mereka sering menunda waktu pemeriksaan," lanjut Nicolas.

Baca Juga: SMA 70 Jakarta Beri Sanksi Tegas Pelaku Pengeroyokan, Langkah Antisipasi Diperketat

Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap berusaha menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan pengacara melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Meskipun ada keterlambatan, kasus ini kini sudah memasuki tahap penyidikan dengan tersangka GSH yang telah ditahan.

Baca Juga: Harvey Moeis Bacakan Pleidoi di Pengadilan, Ungkap Perasaan ke Keluarga dan Anak-anak: Papa Bukan Koruptor!

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, kami memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini," tambah Nicolas.

Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X