Kemenperin Sita Barang Impor Senilai Rp5,09 Miliar Tanpa Sertifikasi SNI

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:34 WIB
Kemenperin Sita Barang Impor Senilai Rp5,09 Miliar Tanpa Sertifikasi SNI (Foto : istimewa)
Kemenperin Sita Barang Impor Senilai Rp5,09 Miliar Tanpa Sertifikasi SNI (Foto : istimewa)

Sepatu pengaman, yang seharusnya melindungi pengguna di lingkungan kerja berisiko, justru berpotensi membahayakan tanpa sertifikasi keamanan.

Baca Juga: Tarif PPN Baru: RS VIP dan Pendidikan Internasional Masuk Kategori Barang Mewah

Selain itu, tim juga menemukan mainan anak-anak dengan merek Zafena-C dan Hocihoku yang tidak memenuhi standar SNI. Sebanyak 44.133 unit dengan nilai Rp1,5 miliar turut disita dalam operasi tersebut.

Langkah Kemenperin ini merupakan bentuk pengawasan aktif terhadap barang-barang impor yang beredar di pasar domestik.

Baca Juga: Link Streaming PSS Sleman vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 2024-2025 Hari Ini 19.00 WIB

Dengan memastikan semua produk memenuhi standar nasional, pemerintah tidak hanya melindungi konsumen tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih adil bagi produsen lokal.

Kemenperin berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kualitas produk yang beredar di Indonesia.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X