UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp5,39 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 15:17 WIB
Ilustrasi (Foto : istimewa)
Ilustrasi (Foto : istimewa)

"Kami berharap, besaran UMP ini bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak, tanpa memberatkan dunia usaha," katanya.

Baca Juga: Mulai dari Bansos hingga Bantuan Pendidikan, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kebijakan Prabowo untuk Masyarakat Miskin

Meski kenaikan ini cukup signifikan, Teguh mengimbau agar pekerja tetap bijak dalam mengelola keuangan mereka. Ia juga berharap pengusaha bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Keseimbangan ini penting agar semua pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha, bisa terus berkembang bersama,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X