UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp5,39 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 15:17 WIB
Ilustrasi (Foto : istimewa)
Ilustrasi (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Angka ini menunjukkan kenaikan 6,5 persen dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp5.067.381.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan pengumuman ini kepada media di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Imbas dari Kasus Darurat Militer, Mantan Menhan Korea Selatan Nekat Melakukan Percobaan Bunuh Diri

“UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. Besarannya menjadi Rp5.396.761,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan bahwa keputusan ini menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024.

Aturan tersebut dijadikan landasan hukum dalam menetapkan upah minimum tahun depan.

Baca Juga: Maruarar Sirait Jawab Kritik Soal Program Rumah Gratis: Bukan untuk Memanjakan, Tapi Membantu

Teguh juga menyampaikan bahwa sebelum menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta telah mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait pada 9-10 Desember 2024.

Pertemuan ini dilakukan untuk mendengarkan masukan dan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi sebelum keputusan diambil.

Baca Juga: Tanggapi Kontroversi Guyonan Kasar Gus Miftah ke Yati Pesek, Nunung Ungkap: Aku Prihatin

"Keputusan sudah ditandatangani, dan UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," tambahnya.

Kenaikan UMP ini disebut sejalan dengan upaya menjaga kesejahteraan pekerja di ibu kota, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Baca Juga: Berupaya Perangi Kebocoran di Semua Tingkat, Para Pejabat Diingatkan Prabowo untuk Hemat APBN 2025

Teguh menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X