Padahal, menurut Dwiyanto, kewenangan ini secara eksplisit hanya dimiliki oleh Peradi.
“Ada hampir 100 organisasi yang sekarang melakukan pengangkatan advokat. Mereka diangkat dengan prosedur dan institusi yang tidak benar,” ujar Dwiyanto, yang menilai hal ini sebagai pelanggaran terhadap aturan yang ada.
Baca Juga: Habiburokhman Kecewa Berat, Polisi Tak Bisa Semena-mena Labeli Siswa Semarang Gangster!
Peradi yang Terus Berkembang
Dwiyanto juga menyampaikan bahwa saat ini Peradi memiliki lebih dari 61.000 anggota advokat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jumlah ini menunjukkan besarnya peran Peradi dalam mewadahi profesi advokat di Tanah Air. DPN Peradi saat ini juga memiliki 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Sebagai bukti komitmennya dalam mengelola iuran anggota secara transparan dan akuntabel, Peradi baru-baru ini menempati gedung baru yang disebut Peradi Tower. Gedung ini terdiri dari tujuh lantai dan dibeli dengan dana yang terkumpul dari iuran anggota.
"Ini dibeli tunai dari dana iuran anggota yang kami kelola dengan baik," ujar Dwiyanto, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi.
Baca Juga: Rubel Terpuruk Tajam, Putin: Tidak Ada Alasan untuk Panik
Kuliah Lapangan dan Harapan untuk Calon Advokat
Kuliah kerja lapangan ini dihadiri oleh 25 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, yang terdiri dari 11 mahasiswa dan 14 mahasiswi.
Menurut Dekan FH UBH, Sanidjar Pebrihariati R., pemilihan Peradi sebagai tempat kuliah lapangan ini bertujuan agar mahasiswa dapat lebih memahami posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia, sesuai dengan amanat UU Advokat.
"Ya (agar tidak salah pilih) karena memang dari awal kan Peradi Prof Otto sebagai single bar," kata Sanidjar, merujuk pada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Kuliah lapangan ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting dari DPN Peradi, di antaranya Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz, Srimiguna, Wakil Sekretaris Jenderal Viator Harlen Sinaga, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler R. Riri Purbasari Dewi, serta Wakil Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama, Wiwik Handayani dan Alemina Tarigan.
Artikel Terkait
Krisis Gaza Memuncak: Kekurangan Obat dan Bahan Pokok Kian Parah
Rubel Terpuruk Tajam, Putin: Tidak Ada Alasan untuk Panik
Ratusan Orang Berduka untuk Gamma! Pertanyakan Tuduhan Gangster oleh Polisi Pada Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Apa yang Sebenarnya Disembuny
Habiburokhman Kecewa Berat, Polisi Tak Bisa Semena-mena Labeli Siswa Semarang Gangster!
Habiburokhman Geram! Kapolres Semarang Tak Angkat Telepon, Komisi III DPR Siap Panggil!
Shin Tae-yong Bongkar Masalah Internal PSSI! Koordinasi Buruk Sebabkan Timnas Indonesia Tersandung di Kualifikasi Piala Dunia 2026!
Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!
Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!
DJBC Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal, Begini Alasan Pemerintah Indonesia
Lihat dari Dekat Mobil Listrik 'Murah' Bertampang Suzuki Jimny yang Mau Masuk RI