INSIBERNEWS - Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), R. Dwiyanto Prihartono, mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah diuji sebanyak 21 kali di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan sebagian besar gugatan yang berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan Peradi selalu ditolak.
Hal ini semakin memperkuat kedudukan Peradi sebagai organisasi advokat yang sah dan memiliki kewenangan tunggal, sesuai dengan mandat UU Advokat.
Dwiyanto menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kuliah lapangan puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (FH UBH) Padang di DPN Peradi, Jakarta pada Rabu (28/11).
“Selalu mereka kalah, selalu mereka kandas,” ujar Dwiyanto, menanggapi gugatan-gugatan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mempertanyakan eksistensi Peradi.
Keputusan-keputusan MK tersebut semakin mengokohkan posisi Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang independen, yang didirikan untuk menjalankan fungsi-fungsi negara dalam pengaturan profesi advokat.
Baca Juga: Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!
Kewenangan Peradi yang Diakui Negara
Dwiyanto menjelaskan bahwa negara telah memberikan delapan kewenangan eksklusif kepada Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah. Kewenangan ini antara lain mencakup:
- Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
- Menguji calon advokat.
- Mengangkat advokat.
- Membuat kode etik advokat.
- Membentuk Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.
- Melakukan pengawasan terhadap advokat.
- Memberhentikan advokat.
Menurut Dwiyanto, hanya Peradi yang diberi kewenangan oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut.
“Peradi diberi tugas khusus, hanya satu organisasi advokat yang diberi wewenang untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan negara itu,” kata Dwiyanto, menegaskan bahwa Peradi memainkan peran penting dalam pengawasan dan pengembangan profesi advokat di Indonesia.
Baca Juga: Habiburokhman Geram! Kapolres Semarang Tak Angkat Telepon, Komisi III DPR Siap Panggil!
Tantangan yang Dihadapi Peradi
Namun, Dwiyanto juga mengkritik implementasi UU Advokat dan putusan MK yang tidak sepenuhnya dijalankan oleh lembaga penegak hukum lainnya.
Salah satu contoh yang dia soroti adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang memberikan kewenangan kepada organisasi advokat (OA) di luar Peradi untuk menyelenggarakan PKPA dan mengangkat advokat.
Artikel Terkait
Krisis Gaza Memuncak: Kekurangan Obat dan Bahan Pokok Kian Parah
Rubel Terpuruk Tajam, Putin: Tidak Ada Alasan untuk Panik
Ratusan Orang Berduka untuk Gamma! Pertanyakan Tuduhan Gangster oleh Polisi Pada Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Apa yang Sebenarnya Disembuny
Habiburokhman Kecewa Berat, Polisi Tak Bisa Semena-mena Labeli Siswa Semarang Gangster!
Habiburokhman Geram! Kapolres Semarang Tak Angkat Telepon, Komisi III DPR Siap Panggil!
Shin Tae-yong Bongkar Masalah Internal PSSI! Koordinasi Buruk Sebabkan Timnas Indonesia Tersandung di Kualifikasi Piala Dunia 2026!
Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!
Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!
DJBC Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal, Begini Alasan Pemerintah Indonesia
Lihat dari Dekat Mobil Listrik 'Murah' Bertampang Suzuki Jimny yang Mau Masuk RI