INSIBERNEWS - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah menetapkan langkah berani dengan meloloskan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial.
Keputusan ini diambil setelah perdebatan sengit di parlemen pada Jumat, 29/11/2024, dan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama yang mengimplementasikan salah satu peraturan paling ketat di dunia untuk mengatasi masalah keselamatan anak-anak di dunia maya.
Media Sosial Dikenakan Tanggung Jawab Sosial
“Platform-platform ini kini memiliki tanggung jawab sosial yang besar,” kata Albanese dalam konferensi pers setelah undang-undang tersebut disahkan. "Kami memastikan bahwa orang tua dapat merasa lebih tenang dan lebih memiliki kontrol dalam melindungi anak-anak mereka."
Undang-undang baru ini memaksa perusahaan-perusahaan besar seperti Meta Platforms (pemilik Facebook dan Instagram) serta TikTok untuk memverifikasi usia pengguna mereka dan mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses layanan mereka.
Jika perusahaan-perusahaan tersebut gagal mematuhi peraturan ini, mereka bisa dikenai denda hingga A$49,5 juta (sekitar $32 juta USD). Uji coba metode verifikasi usia akan dimulai pada Januari 2025, dan larangan ini diperkirakan akan berlaku penuh dalam setahun.
Baca Juga: Lebanon Tetapkan Tanggal Pemilihan Presiden, Berri Beri Waktu Sebulan untuk Konsensus
Sebuah Langkah yang Menuai Pro dan Kontra
Keputusan ini datang setelah perdebatan emosional di parlemen Australia mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak, yang semakin dirasa membahayakan di tengah meningkatnya jumlah kasus perundungan online dan pengaruh buruk terhadap kesehatan mental remaja.
Para pendukung undang-undang ini berharap, dengan adanya regulasi yang lebih ketat, anak-anak akan lebih terlindungi dari konten berbahaya dan paparan risiko yang ada di media sosial.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan langkah ini. Beberapa anggota parlemen dan perusahaan media sosial mengkritik pelolosan undang-undang ini, dengan alasan bahwa proses pengawasan yang cukup belum dilakukan. Beberapa pihak menilai undang-undang tersebut terlalu terburu-buru dan mungkin mengabaikan beberapa aspek teknis dalam implementasinya.
Namun, Albanese menegaskan bahwa keputusan untuk meloloskan undang-undang ini adalah langkah yang tepat, meskipun uji coba verifikasi usia belum selesai.
“Kami ingin mengirimkan pesan yang jelas mengenai komitmen kami untuk melindungi anak-anak. Tidak semua peraturan akan berjalan sempurna, seperti halnya larangan alkohol bagi anak di bawah 18 tahun. Meskipun ada celah, kita tahu ini adalah langkah yang benar untuk diambil,” ujarnya.
Masa Depan Media Sosial bagi Anak-anak di Australia
Meskipun undang-undang ini terkesan sebagai langkah yang tegas, tantangan untuk menciptakan lingkungan media sosial yang aman bagi anak-anak tidak akan mudah.
Peraturan ini merupakan awal dari serangkaian langkah yang lebih besar dalam menciptakan kebijakan yang dapat mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh media sosial.
Artikel Terkait
NewJeans Hengkang Dari ADOR: Bagaimana Soal Denda Dan Hak Nama Grup?
Wakil Presiden Sara Duterte Tak Hadir di Panggilan NBI? Ternyata Ini Alasan Absen dari Panggilan soal Ancaman ke Presiden Marcos Jr.!
Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Tunggu Hasil Resmi Pilkada 2024
Ketegangan Memuncak! Israel-Hizbullah Saling Tuding Soal Pelanggaran Gencatan Senjata: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Jurnalis Tiongkok Dong Yuyu Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara: Lebih dari 700 Tokoh Dunia Serukan Pembebasan Untuk Dong Yuyu
Lebanon Tetapkan Tanggal Pemilihan Presiden, Berri Beri Waktu Sebulan untuk Konsensus