Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai sejak 28 November dan akan berlangsung hingga 3 Desember 2024.
Setelah itu, rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi akan dilanjutkan hingga pertengahan bulan Desember.
Afifuddin menambahkan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi ini akan dilakukan dengan transparansi penuh, dan publik dapat mengikuti perkembangan tersebut melalui pengumuman yang akan dilakukan pada 15 Desember.
Ia juga menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan dan akurasi data untuk menjamin hasil yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak.
Artikel Terkait
Suzuki Tutup Pabrik di Thailand, Indonesia Jadi Prioritas Investasi Baru
Malaysia Siaga Banjir: Ribuan Warga Mengungsi, Situasi Diprediksi Memburuk
Bukan Cuma Olahraga, 10 Cara Sederhana Menjaga Kesehatan Jantung
Cara Menghilangkan Bau Mulut yang Mengganggu, No 3 Paling Efektif!
Ternyata, Ini 5 Kebiasaan Pagi yang Bisa Meningkatkan Asam Lambung! Temukan Cara Sehatnya!
Rani Zamala Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan, Niatnya Sudah dari 2 Tahun Lalu
Gencatan Senjata Dilanggar, Ketegangan Israel dan Lebanon Kembali Memanas
Kuasa Hukum Donatur, Tanggapi Soal Perdamaian Agus dan Pratiwi Noviyanthi Deadlock, Seharusnya Kami Diberitahu
NewJeans Hengkang Dari ADOR: Bagaimana Soal Denda Dan Hak Nama Grup?
Wakil Presiden Sara Duterte Tak Hadir di Panggilan NBI? Ternyata Ini Alasan Absen dari Panggilan soal Ancaman ke Presiden Marcos Jr.!