INSIBERNEWS - Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 telah usai pada Rabu, 27 November 2024, dan kini proses penghitungan suara tengah dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelahnya, hasil perhitungan suara ini akan dimasukkan dalam proses rekapitulasi yang kemudian akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berbeda dengan hitung cepat atau quick count yang hasilnya dapat segera diketahui pada hari yang sama setelah pencoblosan, hasil real count KPU memerlukan waktu lebih lama untuk diumumkan.
Proses ini tidak hanya melibatkan penghitungan suara di setiap TPS, tetapi juga melalui serangkaian tahapan yang memakan waktu. Oleh karena itu, pengumuman hasil akhir dari Pilkada 2024 baru akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Kebakaran Terjadi di Grand Indonesia Mal, Pengunjung Dievakuasi dari Lokasi
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 dimulai pada Rabu, 27 November dan akan berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024.
Selama periode ini, KPU secara berkala akan mengumumkan hasil real count atau perolehan suara dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Fokus pada Calon Pemimpin, Bukan Dukungan Tokoh
Masyarakat pun diimbau untuk sabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Berikut adalah tahapan dan jadwal yang perlu diketahui publik terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung:
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Rabu, 27 November hingga Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberi pemberitahuan resmi kepada KPU
- Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Baca Juga: Jokowi Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024: Menang Jangan Jemawa, Kalau Kalah Ya Terima!
Sementara itu, masyarakat masih dapat mengikuti perkembangan hasil quick count Pilkada 2024 yang diumumkan oleh sejumlah lembaga survei.
Hasil tersebut memberikan gambaran sementara mengenai perolehan suara, meskipun hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah proses rekapitulasi selesai.
Artikel Terkait
Kun Wardana dan Keluarga Kompak Pakai Hitam Saat ke TPS, Curi Perhatian Warga
Pantau Quick Count di Hambalang, Prabowo Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Didi Setiadi Ayah Natasha Wilona 20 Tahun Menghilang Ungkap Kerinduan Semoga Anaknya Memaafkan Kesalahannya
Jokowi Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024: Menang Jangan Jemawa, Kalau Kalah Ya Terima!
Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Fokus pada Calon Pemimpin, Bukan Dukungan Tokoh
Aksi Kekerasan Warnai Pemungutan Suara Pilkada di Bima, Ketua KPPS Dibacok oleh Pemilih
Kebakaran Terjadi di Grand Indonesia Mal, Pengunjung Dievakuasi dari Lokasi
Bawaslu NTB Pastikan Insiden Pembacokan KPPS di Bima Tidak Terkait Pemilu, Proses Pemungutan Suara Kembali Normal
Artis Iris Wullur Usai Dihujat Karena Upload Video Saat Minum Air Zam-Zam Gak Tahan Dengan Rasanya, Kini Ia Minta Maaf
Iris Wullur Klarifikasi Ekspresi Viral Saat Minum Air Zamzam, Minta Maaf ke Publik