Pengumpulan dana dilakukan dengan menakut-nakuti perangkat daerah.
Yaitu dengan ancaman perangkat daerah akan diganti apabila RM tidak menang dalam Pilkada.
Baca Juga: CEO Samsung Dituntut Penjara 5 Tahun: Kisah di Balik Merger Kontroversial
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.
“Saudara RM juga meminta saudara SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta,” lanjutnya.
RM dan 2 tersangka lainnya kemudian dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Jelang Pilkada, Seorang Gubernur Dinilai Wajib Menguasai Ilmu City Planning, Kenapa?
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Pengacara Soroti Aspek Politik di Balik OTT
Acara Rekor Muri Sarung Terbanyak, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan SIINas 2024 dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan Pada Bawahannya, KPK: Uang untuk Pilkada 2024
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita