INSIBERNEWS - Gubernur Bengkulu dengan inisial RM ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan pemerasan oleh KPK.
Tidak hanya Gubernur Bengkulu saja, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dilakukan demi untuk memenangkan Pilkada.
Baca Juga: Tragis! Bocah SD di Subang Meninggal Usai Diduga Jadi Korban Bully Kakak Kelas
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (26/11/2024), RM diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu berinisial SD.
RM meminta SD untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar untuk keperluan dirinya maju Pilkada.
Tidak hanya itu saja, RM juga diduga meminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap sebagai uang pemenangan Pilkada.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Slipi: Truk Tronton Hantam 8 Kendaraan, Satu Orang Meninggal
Uang pemenangan Pilkada merujuk pada dana yang digunakan oleh calon kepala daerah dan tim sukses untuk mendukung kampanye selama pemilihan kepala daerah.
Penggunaan dana ini meliputi biaya iklan, sosialisasi, acara, logistik, dan berbagai kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menarik suara pemilih.
Namun, peran uang pemenangan seringkali menuai kontroversi, terutama terkait potensi penyalahgunaan, politik uang, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaannya.
Baca Juga: Kini Mantap Berhijab, Paula Verhoeven Ingin Memperbaiki Diri Sebelum Usia 40 Tahun
Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa hal ini telah diminta oleh RM sejak Juli 2024.
Artikel Terkait
Jelang Pilkada, Seorang Gubernur Dinilai Wajib Menguasai Ilmu City Planning, Kenapa?
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Pengacara Soroti Aspek Politik di Balik OTT
Acara Rekor Muri Sarung Terbanyak, Pemkab Purwakarta Raih Penghargaan SIINas 2024 dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan Pada Bawahannya, KPK: Uang untuk Pilkada 2024
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita