Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Perumahan Muara Baru Regency

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 11:34 WIB
Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Perumahan Muara Baru Regency (Photo : Gambar AI)
Polrestabes Bandung Gerebek Markas Judi Online di Perumahan Muara Baru Regency (Photo : Gambar AI)

INSIBERNEWS - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan sebuah praktik judi online yang beroperasi di sebuah rumah yang terletak di kompleks Perumahan Muara Baru Regency, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pada Kamis (21/11/2024).

Penggerebekan ini mengakibatkan penangkapan lima orang yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Usai Beribadah Umroh

Di rumah berlantai dua yang digunakan sebagai markas judi online itu, petugas mengamankan satu pria berinisial FG yang bertugas sebagai supervisor, bersama dengan empat wanita yang bekerja sebagai telemarketing untuk dua situs judi online, GGCuan dan MabukJudi.

Aktivitas perjudian online yang dijalankan di rumah tersebut diketahui menghasilkan omzet sekitar Rp500 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Ratusan Rekening Bank untuk Judi Online Diblokir, Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judol

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, melainkan juga digunakan sebagai kantor promosi judi online yang sangat aktif.

Operasionalnya yang menggiurkan telah menarik perhatian aparat kepolisian, yang bertindak cepat untuk menutup praktik ilegal ini.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Dorong Perubahan Sistem Pendidikan: Hapus Sistem Zonasi

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk mempromosikan dan mengoperasikan situs judi online.

Kombes Budi menegaskan bahwa kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut, dan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam jaringan judi online ini.

Baca Juga: Tiga Pilar Desa Ciparungsari Laksanakan Pemberian Sembako Santunan Anak Yatim Piatu dan Lansia

Pihak Polrestabes Bandung mengingatkan masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak moral dan keuangan keluarga.

Dengan ditangkapnya lima orang tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya yang masih beroperasi secara ilegal di wilayah Bandung.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X