Keputusan ini diambil oleh Bawaslu karena video dukungan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo diunggah pada 9 November 2024.
Yang berarti video tersebut diunggah dalam rentang masa kampanye yaitu 25 September 2024 - 23 November 2024.
Baca Juga: Bitcoin Cetak Rekor Baru, Diprediksi Akan Tembus 0.000 Sebelum Akhir Tahun
Sehingga jika berdasarkan rentang waktu kampanye maka dukungan yang diberikan oleh Prabowo tidak melanggar aturan.
Sedangkan mengenai posisi Prabowo sebagai presiden namun berkampanye menggunakan video, maka Bawaslu menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur.
Yaitu dalam Pasal 70 ayat 22 UU Pemilihan Kepala Daerah juncto Putusan MK Nomor 52 Tahun 2024 dan PP 32 Tahun 2018.***
Artikel Terkait
Jelang Pilkada, Polres Purwakarta Lakukan Patroli Ke KPU Dan Bawaslu
Guna Klarifikasi Laporan, Paslon Zeinjo Terlihat Kooperatif Datangi Langsung Kantor Bawaslu Purwakarta
Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati
Peran Serta Media Masa dalam Mengawal Pelaksanaan Pilkada 2024, Puluhan Jurnalis Purwakarta Antusias Ikut Giat Raker Teknis Bawaslu Purwakarta
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Video Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi