Bawaslu Putuskan Presiden Prabowo Tidak Langgar Aturan Dalam Beri Dukungan pada Ahmad Luthfi

Photo Author
- Kamis, 21 November 2024 | 16:50 WIB
Presiden Prabowo ditetapkan tidak langgar aturan oleh Bawaslu (Instagram @bawasluri)
Presiden Prabowo ditetapkan tidak langgar aturan oleh Bawaslu (Instagram @bawasluri)

INSIBERNEWS - Bawaslu menyampaikan keputusan terhadap video Presiden Prabowo yang memberikan dukungan kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Sebelumnya, Bawaslu turun tangan mengenai kontroversi video dukungan Presiden Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Karena dengan diunggahnya video dukungan dari Presiden Prabowo kepada Ahmad Luthfi maka dinilai sebagai sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Sri Mulyani Konfirmasi Kenaikan PPN, Sebenarnya Apa Dampaknya Bagi Pemerintah?

Pada video dukungan tersebut Presiden Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Lutfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Video ini diunggah pada akun Instagram milih Ahmad Luthfi dan kemudian menjadi viral.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Diam-diam Menikah Pada 4 Juli Lalu, Nissa Sabyan dan Ayus Kini Resmi Berstatus Suami Istri!

Bawaslu akan menyelesaikan penelusuran dalam waktu 7 hari sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Karena ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh Prabowo sebagai seorang presiden yang bersikap tidak netral dalam Pilkada.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @bawasluri (21/11/2024), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Presiden Prabowo tidak melakukan pelanggaran dalam video dukungan untuk Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai, Laba Perusahaan Tergerus

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Rahmat.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram @bawasluri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X