Setelah Alami Kenaikan Maka PPN Indonesia Paling Tinggi Dibandingkan Negara Lain di ASEAN

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 23:14 WIB
Menkeu Sri Mulyani konfirmasi kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani konfirmasi kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 (Instagram @smindrawati)

INSIBERNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah melakukan konfirmasi bahwa PPN akan naik mulai 1 Januari 2025.

PPN naik sebesar 1% sehingga tahun depan PPN untuk masyarakat Indonesia adalah 12%.

Kenaikkan PPN ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada saat rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan.

Baca Juga: Meskipun Tuai Kritik, DPR Tolak Usulan RUU Larangan Konsumsi Anjing, Kenapa?

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia.

PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Setiap transaksi yang melibatkan barang atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku.

Baca Juga: Hiatus Karena Masalah Kesehatan, Soobin TXT Minta Maaf, Sebelumnya Sudah Bertekad Ikut Kegiatan Group

Di Indonesia, tarif standar PPN adalah 11%, yang berlaku sejak April 2022, setelah sebelumnya 10%.

PPN ini dipungut oleh pihak yang melakukan penjualan atau penyedia jasa dan disetor ke negara.

Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu, seperti kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan, dapat dibebaskan atau mendapatkan tarif PPN yang lebih rendah.

Baca Juga: Tanggapan Krisna Murti, Soal Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman, Tanyakan Letak Ancamannya Dimana

Penerapan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X