INSIBERNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah melakukan konfirmasi bahwa PPN akan naik mulai 1 Januari 2025.
PPN naik sebesar 1% sehingga tahun depan PPN untuk masyarakat Indonesia adalah 12%.
Kenaikkan PPN ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada saat rapat bersama Komisi XI DPR di Senayan.
Baca Juga: Meskipun Tuai Kritik, DPR Tolak Usulan RUU Larangan Konsumsi Anjing, Kenapa?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia.
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Setiap transaksi yang melibatkan barang atau jasa kena pajak akan dikenakan PPN dengan tarif yang berlaku.
Di Indonesia, tarif standar PPN adalah 11%, yang berlaku sejak April 2022, setelah sebelumnya 10%.
PPN ini dipungut oleh pihak yang melakukan penjualan atau penyedia jasa dan disetor ke negara.
Namun, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Beberapa barang dan jasa tertentu, seperti kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan, dapat dibebaskan atau mendapatkan tarif PPN yang lebih rendah.
Penerapan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel Terkait
Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024
APBN Tembus Rp2.556 Triliun Hingga Oktober 2024, Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Belanja Sangat Positif
Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN
PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Berikut Daftar Jasa yang Tidak Dikenai PPN
Waduh! Kenaikan PPN Berpotensi Menurunkan Daya Beli Masyarakat, Kok Bisa?