INSIBERNEWS - Menanggapi keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan PPN menjadi 12 persen, publik perlu mengetahui bahwa ada sejumlah jasa yang tida dikenai PPN.
Kenaikan PPN sendiri rencananya akan diterapkan oleh Kemenkeu mulai Januari 2025.
Meskipun demikian, keputusan Kemenkeu untuk menaikkan PPN dirasa memberatkan masyarakat.
Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Menang Lawan Arab Saudi, Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), berikut adalah daftar jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021.
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
- Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, adapun sejumlah barang dan jasa tertentu yang bisa dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B UU No.7/2021.
Hal ini dilakukan karena barang dan jasa yang dimaksud mendukung pembangunan nasional, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa ITB Meninggal Dunia Usai Terjun dari Lantai 27 Apartemen
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.***
Artikel Terkait
Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024
Kemenkeu Tambah Anggaran Jadi Rp121 Triliun Untuk Program Quick Win Prabowo
Kemenkeu Ungkap Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Berpotensi Capai Triliunan Rupiah
Kemenkeu Klarifikasi soal Mobil Maung Pindad untuk Pejabat, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN