PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Berikut Daftar Jasa yang Tidak Dikenai PPN

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 22:07 WIB
Terdapat sejumlah jasa yang tidak dikenai PPN (Instagram @smindrawati)
Terdapat sejumlah jasa yang tidak dikenai PPN (Instagram @smindrawati)

 

INSIBERNEWS - Menanggapi keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan PPN menjadi 12 persen, publik perlu mengetahui bahwa ada sejumlah jasa yang tida dikenai PPN.

Kenaikan PPN sendiri rencananya akan diterapkan oleh Kemenkeu mulai Januari 2025.

Meskipun demikian, keputusan Kemenkeu untuk menaikkan PPN dirasa memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Menang Lawan Arab Saudi, Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), berikut adalah daftar jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU No.7/2021.

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Hiatus Karena Masalah Kesehatan, Soobin TXT Minta Maaf, Sebelumnya Sudah Bertekad Ikut Kegiatan Group

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
  • Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
  • Jasa boga atau katering yang meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Tanggapan Krisna Murti, Soal Denny Sumargo Laporkan Farhat Abbas Atas Dugaan Pengancaman, Tanyakan Letak Ancamannya Dimana

Selain itu, adapun sejumlah barang dan jasa tertentu yang bisa dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B UU No.7/2021.

Hal ini dilakukan karena barang dan jasa yang dimaksud mendukung pembangunan nasional, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa ITB Meninggal Dunia Usai Terjun dari Lantai 27 Apartemen

  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.***

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X