Waduh! Kenaikan PPN Berpotensi Menurunkan Daya Beli Masyarakat, Kok Bisa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 22:10 WIB
Kenaikan PPN oleh Kemenkeu dianggap tidak tepat (Instagram @smindrawati)
Kenaikan PPN oleh Kemenkeu dianggap tidak tepat (Instagram @smindrawati)

INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan PPN besar 1 persen.

Kemenkeu memutuskan bahwa mulai Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen.

Pada saat Kemenkeu menaikkan PPN sebesar 1% di tahun 2022, terjadi perlambatan konsumsi domestik pada tahun 2023.

Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Menang Lawan Arab Saudi, Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026

Dikhawatirkan perlambatan konsumsi masyarakat akan kembali terjadi setelah Kemenkeu kembali menaikkan PPN.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal Narasi berpendapat bahwa kenaikan PPN tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.

Sehingga nantinya kenaikan PPN justru akan berdampak negatif terhadap ekonomi di masyarakat.

Baca Juga: Hiatus Karena Masalah Kesehatan, Soobin TXT Minta Maaf, Sebelumnya Sudah Bertekad Ikut Kegiatan Group

Yaitu diperkirakan akan ada penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.

“Mestinya tarif pajak ini mengikuti kemampuan masyarakat,” ungkap Mohammad Faisal.

“Karena jika tidak, justru kebijakan pengetatan fiskal ini berdampak terhadap ekonomi dalam bentuk menurunnya tingkat daya beli dan tertahannya pertumbuhan transaksi barang dan jasa,” lanjutnya.

Baca Juga: Siap Nonton? Film Horor Three Days Bakal Tayang di Indonesia Desember Mendatang

Mohammad Faisal Narasi menyampaikan bahwa Kemenkeu dinilai tidak tepat dalam menaikkan PPN.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X