INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menaikkan PPN besar 1 persen.
Kemenkeu memutuskan bahwa mulai Januari 2025, PPN akan naik menjadi 12 persen.
Pada saat Kemenkeu menaikkan PPN sebesar 1% di tahun 2022, terjadi perlambatan konsumsi domestik pada tahun 2023.
Baca Juga: Timnas Indonesia Berhasil Menang Lawan Arab Saudi, Jaga Asa Lolos Piala Dunia 2026
Dikhawatirkan perlambatan konsumsi masyarakat akan kembali terjadi setelah Kemenkeu kembali menaikkan PPN.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal Narasi berpendapat bahwa kenaikan PPN tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Sehingga nantinya kenaikan PPN justru akan berdampak negatif terhadap ekonomi di masyarakat.
Yaitu diperkirakan akan ada penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.
“Mestinya tarif pajak ini mengikuti kemampuan masyarakat,” ungkap Mohammad Faisal.
“Karena jika tidak, justru kebijakan pengetatan fiskal ini berdampak terhadap ekonomi dalam bentuk menurunnya tingkat daya beli dan tertahannya pertumbuhan transaksi barang dan jasa,” lanjutnya.
Baca Juga: Siap Nonton? Film Horor Three Days Bakal Tayang di Indonesia Desember Mendatang
Mohammad Faisal Narasi menyampaikan bahwa Kemenkeu dinilai tidak tepat dalam menaikkan PPN.
Artikel Terkait
Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024
Kemenkeu Ungkap Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Berpotensi Capai Triliunan Rupiah
Kemenkeu Klarifikasi soal Mobil Maung Pindad untuk Pejabat, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN
PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Berikut Daftar Jasa yang Tidak Dikenai PPN